TORAJARakyat.TV//TORAJA UTARA-Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional pada hari Jumat, 2 Mei 2025 Bupati kabupaten Toraja Utara Frederik Victor Palimbong dalam sambutan dan arahannya berjanji akan tindak tegas terhadap semua pungutan yang berbau pungli di sekolah.
Ia akan melibatkan Tim Siber Pungli untuk menangani praktik ilegal ini. “Saya minta Tim Siber Pungli Polres Torut agar menindak tegas apabila ada guru maupun kepsek yang masih melakukan pungutan kepada orang tua siswa maupun langsung ke siswa. Sekarang tidak ada pungutan lagi di sekolah. Semua gratis,” ujar Frederik selaku Bupati Toraja utara.
Ia juga menyampaikan, sekolah tidak boleh lagi memungut biaya untuk pengambilan raport maupun ijazah. Ia menegaskan, sekolah yang kedapatan melakukan pungutan akan dijerat pidana.
“Pak Kapolres tolong pak ditindak tegas melalui tim Siber Pungli. Kita sama sama awasi semua ini. Kalau masih ada guru atau kepsek yang pungli saya pidanakan,” tegas Frederik.
Foto : Frederik Victor Palimbong (Bupati Toraja Utara)
Pernyataan juga datang dari Kepala Dinas Pendidikan Toraja utara Martinus Manatin Menyatakan sikap untuk siap mundur dari jabatannya jika kedepan masih ditemukan pungli di sekolah. Ia menjamin, sekolah akan tunduk pada aturan.
“Kalau ada lagi pungutan di sekolah – sekolah se-Toraja utara pada saat pengambilan ijazah mau pun pengambilan Raport atau pungutan lainnya saya siap mundur kalau masih ada kita dapatkan,” tegas Martinus Mangatin.
Ia menyebut bahwa dirinya telah memberi perintah kepada seluruh kepala sekolah dan guru di Toraja utara agar tidak memungut biaya apapun kepada siswa.
Foto: Martinus Manatin ( Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Toraja Utara)
Begitu pun pada tingkat SMA,SMK dan MA sederajat serta SLB Negeri, Pada awal Tahun Ajaran 2025 , Kepala Cabang Pendidikan Wilayah X Sulsel untuk kabupaten Enrekang, Tana toraja dan Toraja Utara, Ibu.Tien Soeharty Mengeluarkan Surat Edaran Larangan Pungutan dalam bentuk apapun kepada Siswa dan Orang Tua siswa yang bersekolah di sekolah Negeri di wilayah yang dimaksud.
Foto: Surat Edaran Kacabdin Wilayah X Sulsel, Doc-Pdf)
Pungutan yang dimaksud adalah yang sifatnya memaksa, jumlah pungutan yang nilainya ditentukan dan waktu pembayaran ditetapkan, Pungutan pembayaran uang sekolah, Uang pangkal, uang OSIS, pembelian baju Seragam & Olaraga, Uang Foto, Uang Perpisahan, Uang Penulisan ijazah, dan seluruh Pungutan yang sifatnya tidak Sukarela.
Penulis : Niel
Editor : Redaksi